KRICOM – Kasus kematian karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Dera Dewanti Dirgahayu (38) murni didasari kejahatan perampokan di rumah korban yang ada di Perum Sawahan 4, Ngemplak, Boyolali. Sedianya, tersangka berinisial KY (21) berniat mencuri di rumah korban lantaran kalah berjudi. Akan tetapi, kepergok hingga dirinya nekat melakukan tindak pembunuham.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengatakan, pelaku masuk kedalam rumah korban pada Minggu (21/1) malam. Waktu itu korban memanjat tembok rumah dan masuk melalui genteng. Setelah itu, pelaku memasuki plafon rumah dan berada di gudang rumah milik korban. Akan tetapi, saat melakukan pencurian korban kepergok korban yang waktu itu sedang tidur. Hingga akhirnya, peristiwa tragis berujung pembunuhan korban terjadi.
“Beberapa hari sebelumnya, pelaku kalah berjudi dan menyatroni rumah korban dengan niatan mencuri. Tapi, dia kepergok hingga menganiaya dan berujung kematian,” jelas Kapolres, Senin (29/1) siang.
Usai peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, korban membuang jenazah korban di Kawasan Obyek Wisata Waduk Cengklik yang berjarak sekitar 6 kilometer dari rumah korban. Hingga akhirnya, korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan oleh warga di sekitar lokasi penemuan asyat. Sontak, penemuan tersebut membuat gempar warga.
Dari hasil penyelidikan yang dilakuan, kata Kapolres, Polisi langsung memburu pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat (26/1) siang pelaku berhasil ditangkap di Indragirihulu, Pekanbaru, Riau.“Kasus ini murni perampokan disertai dengan pembunuhan,” kata Kapolres.
Dari penangkapan pelaku, polisi sudah memastikan bahwa KY adalah pelaku pembunuha Dera lantaran sejumlah barang ditemukan. Salah satunya adalah mobil milik Dera yang sempat raib sejak pembunuhan terjadi.
“Hal ini didukung dengan alat bukti yang kami dapatkan setelah penangkapan, kendaraan milik korban berikut barang-barang lainnya di mobil itu,” ungkap Kapolres.
Mobil Honda Jazz dengan pelat nomor AB 1921 VS itu memang sempat hilang bersamaan terbunuhnya Dera. Mobil itu diduga dibawa kabur pelaku.