KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang menyebut penataan becak di kawasan Ibu Kota sebagai salah satu janji yang tertera di kontrak politik Gubernur DKI Jakarta ke-16, Joko Widodo, mulai membuka tabir terkait rencana Pemprov DKI untuk melegalkan moda transportasi becak di Jakarta.
Setelah Kricom melakukan penelusuran, memang benar bahwa di salah satu poin kontrak politik yang ditandatangani Jokowi pada 15 September 2012, terdapat janji untuk menata becak di kawasan DKI Jakarta.
Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eny Rochyati membenarkan kontrak politik tersebut. Menurutnya, pihak JRMK yang menawarkan kontrak tersebut dan Jokowi menandatanganinya.
"Itu kami yang mengusulkan itu poin-poin yang ada dalam kontrak politik," ucap Eny saat dihubungi Kricom, Rabu (17/01/2018)
Sayangnya Eny belum menerima realisasi tersebut karena Jokowi sudah menjadi presiden dan koleganya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak melanjutkannya karena mungkin saja Ahok merasa tidak menandatangani kontrak tersebut.
"Artinya kontrak politik itu sudah diterima, tetapi belum terealisasi yang soal becak. Keburu Pak Jokowi naik sebagai presiden dan Pak Ahok tidak mau meneruskan kontrak politiknya tersebut," ucap Eny.
Berikut ini adalah bunyi dari kontrak politik terkait janji penataan becak di DKI Jakarta.
Kontrak Politik Ir. H. Joko Widodo, Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017, Sabtgu 15 September 2012 di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara.
Jakarta Baru: Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan, dan Partisipasi Warga
1. Warga dilibatkan dalam:
Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan , pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan kota
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi:
a. Legalisasi kampung ilegal: kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa, maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
b. Pemukiman kumuh tidak digusur, tapi ditata: Pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.
Jakarta, 15 September 2012
Calon Guberur DKI Jakarta 2012-2017
Ir. H. Joko. Widodo
Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC)