KRICOM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, aktris Roro Fitria alias RF ditangkap setelah memesan sabu kepada seserang berinisial WH(40).
WH ini ditangkap setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat kalau di samping showroom Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 10.20 WIB.
"Awalnya, kami menangkap tersangka WH setelah adanya informasi dari masyarakat kalau di samping showroom Suzuki Jalan Hayam Wuruk sering terjadi penyalagunan narkoba. Kami kemudian, melakukan penyelidikan dan menangkap WH," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Menurut Argo, dari tangan tersangka berinisial WH petugas menyita barang bukti berupa 2,4 gram sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok. Kepada penyidik, tersangka mengaku kalau sabu yang ia pegang adalah pesanan dari Roro Fitria.
"Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke kediaman RF di Pattio Residence Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, selama dalam perjalanan tersangka WH selalu di telepon oleh RF untuk menanyakan sabu pesanannya," ungkapnya.
Argo mengatakan, petugas kemudian meringkus Roro Fitria dan saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.
"Kepada penyidik RF mengaku telah mentransfer uang Rp5.000.000 untuk membeli sabu kepada tersangka WH, pada tanggal 13 Februari 2018," tutup mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Jawa Timur ini.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.