KRICOM - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang menyeret aktivis media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan lantaran berkas belum lengkap.
"Kejaksaan merasa berkasnya masih kurang dan penyidik tentu harus memperbaiki berkas perkara dari Jonru ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (23/10/2017).
"Ya kalau (berkasnya) sudah kelar pasti dikembalikan ke kejaksaan," sambungnya.
Sampai saat ini, Argo belum mengetahui kapan berkas itu bakal diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Ia juga enggan menyebut secara rinci kekurangan berkas yang dimaksud. Yang terpenting, ujarnya, penyidik akan langsung memperbaiki berkas yang dikembalikan kejaksaan.
"Tunggu saja hasilnya dari penyidik. Sekarang kami fokus melengkapi berkas yang kurang," tandasnya.
Berkas perkara yang menjerat Jonru sebelumnya diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejati DKI pada Rabu (11/10/2017) dengan nomor surat R.5400/X/17/Datro.
Jonru sendiri saat ini belum meghirup udara bebas setelah masa penahanannya kembali diperpanjang 20 hari ke depan terhitung pada Jumat (20/10/2017) lalu.