KRICOM - Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. "Masa penahanan tersangka Jonru diperpanjang ya jadi 20 hari ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).
Bukan tanpa alasan masa penahanan Jonru diperpanjang. Pasalnya, polisi masih memerlukan kehadirannya untuk melengkapi penyidikan.
"Penyidik merasa masih kurang, sehingga masih memerlukan keterangan Jonru," kata Argo.
Lebih lanjut Argo menyebut berkas perkara Jonru yang telah diberikan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemeriksaan.
"Untuk berkas-berkasnya masih diteliti oleh Kejati DKI, ya," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis median sosial, Jonru Ginting telah ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Jumat (30/9/2017).
Dalam kasus ini, Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya itu, Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP.