KRICOM - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal dipertemukan dengan tersangka kasus penyebaran kebencian dirinya, Fajar Agustanto. Fajar merupakan pemred Suaranews.com yang menyebarkan berita hoax dirinya.
Keduanya dikronfotir di Gedung Direktorat Cyber Crime Polri, Senin (30/10/2017).
Menurut Akbar, secara pribadi dia memaafkan Fajar. Namun begitu, soal proses hukum dia tetap menyerahkan kepada kepolisian.
"Proses hukum tetap jalan," kata Akbar di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Akbar, ada tiga portal media yang dia laporkan, yakni Suaranews.com, Rakyat Bersuara, Publicnews.com dan satu akun Twitter intelektualjadul yang menggunakan id plato id.
"Ada yang menyebutkan bahwa saya yang dicari kesalahannya dalam aliran dana e-KTP kepada saya, dan akan dilaporkan ke KPK dan akan diteriaki kepada wartawan. Dan pertanyaan saya, 'ini toh orangnya'. Apakah ini? Biarkan teman teman penyidik yang mengembangkannya. Saya sudah bertemu pelaku," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Brigjen Fadhil Imran mengatakan, website Suaranews.com tak terdaftar di Dewan Pers. Menurut Fadhil, proses hukum ini sekaligus pembelajaran bagi publik, agar tak serta merta menerima informasi atau berita yang tak jelas sumber dan sebenarnya.
"Kami akan terus mencari sumber berita yang tak berpedoman pada etika hukum jurnalisme di Indonesia," tutur Fadhil yang mengenakan kemeja putih ini.
Seperti diketahui, seorang pemred media Suaranews.com ditangkap polisi. Alasannya, pria bernama Fajar Agustanto ini mengeluarkan pernyataan yang menghina anggota DPR Akbar Faisal.
Fajar ditangkap di kediamannya, kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017) malam.
Fajar memposting sejumlah berita hoax pada 4 September lalu seperti Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura sebesar 25 juta dollar dari hasil korupsi APBN. Selain itu, politisi Nasdem itu juga dituding memiliki simpanan di Bandung berupa Villa Mewah di Dago Pakar.
Fajar dijerat dengan pasal 310 / 311 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.