KRICOM - Perkara ujaran kebencian dan SARA yang menyangkut Eggi Sudjana, tengah didalami oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya masih mencari unsur tindak pidana dalam laporan terhadap Eggi terkait ucapannya dalam sebuah video yang beredar di media sosial itu.
"Nanti dilihat apakah yang dilaporkan itu ada atau ditemukan unsur pidananya. Kalau ada, tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Kita lihat dulu proses penyelidikannya," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2017).
Bila ditemukan tindak pidana, lanjut dia, pihaknya akan terlebih dulu mengambil keterangan pelapor. Kemudian dilanjut dengan uji keterangan ahli soal pelaporan itu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika laporan terhadap Eggi dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Pelaporan itu apakah materinya sama, kalau materinya sama, tidak menutup kemungkinan melimpahkan ke bareskrim atau sebaliknya. Sampai saat ini saya belum melakukan pelimpahan atas kasus itu ke Bareskrim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Eggi dilaporkan perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Johanes L. Tobing ke Mapolda Daerah Metro Jaya. Johanes melaporkan Eggi pada Kamis malam, 5 Oktober 2017 dengan nomor laporan LP: 4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Egi dilaporkan karena menyebut agama Kristen tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pernyataan Eggi itu terjadi saat sidang uji materi soal Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Selain itu, Eggi dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar ke Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.
Menurut Sures, pernyataan yang dianggap mengganggu kenyamanan, yakni terkait celotehan Eggi yang mengatakan pemeluk agama selain Islam itu bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi, pernyataan Eggi mengatakan pemeluk agama selain Muslim itu bertentangan dengan Pancasila karena hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila. Jadi, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut para pelapor, itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Adi.