KRICOM - Mantan karyawan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting menggagas sebuah aksi penggalangan dana. Dilansir kitabisa.com, pria bernama Irman Rahman membuat gerakan donasi dengan judul #AyobantukeluargaJonru.
Dia menargetkan uang sebanyak Rp 99 juta dalam waktu 80 hari yang nantinya hasil donasi akan digunakan untuk keperluan istri dan tiga anak Jonru.
Saat Kricom.id mengakses website tersebut pada Minggu (15/10/2017) pukul 13.30 WIB, dana yang telah masuk mencapai Rp 45.418.777. Dana itu terkumpul dari 159 donatur dalam tiga hari atau sejak tanggal 13 Oktober 2017.
Selain melalui website Kitabisa.com, bantuan tersebut bisa disalurkan ke rekening istri Jonru, Hendra Yuliati di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 129.001025.4205 atau menghubungi secara langsung di nomor telepon 082114802524.
Terkait aksi kemanusiaan ini, Irwan mengungkapkan alasan mengapa dirinya membuat donasi untuk keluarga Jonru.
Berikut isinya sebagaimana dilansir dalam website tersebut:
Sebagai seorang mantan karyawan Jonru, saya terpanggil untuk membuat penggalangan dana ini. Selama 3 tahun 4 bulan saya pernah membersamanya, membuat saya hafal betul bagaimana sosok Jonru sebenarnya, tentang kepeduliannya terhadap sesama, tentang ketulusannya dalam membantu. Jonru memang kritis dan keras, tapi setiap apa yang dilakukannya tidak lain adalah bentuk keresahan hati nurani.
Apa Jonru dibayar? Saya tertawa, membaca pertanyaan kecurigaan seperti ini, sampai terakhir bebas Jonru ke mana-mana masih menggunakan motornya. Tinggal di rumah warisan mertuanya di bilangan kampung makasar. Bukan pejabat, bukan artis, Jonru adalah sosok rakyat biasa yang yakin terhadap apa yang dibelanya.
Dan, dengan apa yang sedang dihadapi JONRU sekarang akhirnya saya bermaksud untuk menggalang donasi untuk membantu keluarga beliau, terutama 3 anak dan istrinya. Beliau sedang ditahan, otomatis ekonomi keluarganya goyah dan tentu saja roda kehidupan harus tetap berjalan, 3 anak dan istrinya tetap butuh makan dan pendidikan.
Ayo bantu keluarga Jonru dengan aksi nyata berupa donasi untuk keluarganya.
Seperti diketahui, Jonru tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017). Ia dijerat dalam UU ITE karena diduga menyebarkan kebencian atas unggahannya di media sosial Facebook. Pelapornya adalah Muanas Al Aidid.