KRICOM - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki terhadap bukti-bukti terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Yohanes E Baskoro.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, kini pihak kepolisian masih menyelidiki terhadap bukti-bukti yang diserahkan pelapor.
"Sementara dalam proses penyelidikan masih kita dalami ya," ungkap Kompol Erna kepada Kricom, Selasa (17/10/2017).
Erna melanjutkan, polisi kesulitan mendapatkan bukti yang kuat karena barang bukti yang diamankan berupa laptop dan ponsel milik pelaku blank.
"Baru semalam dapat laporan dari Polda forensik, laptop dan ponsel milik terduga pelaku masih blank sehingga pihak kepolisian kesulitan mendapatkan bukti yang kuat" jelas Erna.
Sementara, Yohanes tidak mengakui tulisannya seperti yang dilaporkan sehingga membuat kesulitan terhadap penyidik. "Pelaku tidak mengakui tulisannya seperti itu," terang Erna.
Dalam proses penyelidikan terhadap saksi dan pelapor, didapatkan bahwa pelapor juga mendapatkan berita dari warga yang berada di wilayah Padang, Sumatera Barat dan di wilayah Kalimantan terkait penistaan agama yang diunggah di akun Facebook milik Yohanes E Baskoro.
Pihak kepolisian mengaku tidak mau gegabah terhadap kasus ini karena terkait kasus penistaan agama. "Kita tidak mau gegabah, kita harus mendapatkan bukti-bukti yang kuat karena laptop dan ponsel milik pelaku lagi blank," kata Erna.
Terkait penahanan terhadap pelaku, pihak kepolisian mengaku tidak bisa menahan seseorang lebih dari 1X24 jam tanpa adanya bukti.
"Kita tidak bisa menahan seseorang lebih 1X24 jam tanpa bukti karena nanti pihak kepolisian di praperadilkan lagi karena menahan tidak adanya bukti" tegas Erna.
Hingga kini pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang bekerja sama dengan pihak IT Polda Metro Jaya untuk mencari bukti-bukti yang kuat.