KRICOM - Aparat kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus pengeroyokan antara Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Kelompok Ambon di Perumahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Ketujuh tersangka itu di antaranya Hugo, Adek, Ulis, Beni, Kevin, Remi dan Jeri. Mereka sudah menewaskan anggota Ormas FBR, Liem Em San dengan luka bacok di sekujur tubuh.
"Iya 5 orang tersebut dari Polres yang periksa, dua tersangka bernama Remi dan Jeri yang periksa dari Kamneg," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing kepada Kricom, Kamis (21/12/2017).
Hingga kini, pihaknya masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dari kasus pengeroyokan ini.
Dia mengaku belum bisa memberi tahu terhadap peran masing-masing tersangka yang telah ditetapkan.
"Iya masih dalam proses pengembangan. Untuk perannya nanti saja ya," ucap Erna.
Selain korban tewas, terdapat korban lainnya yang mengalami luka-luka yakni Deni dan Noval yang berasal dari anggota Ormas FBR.
Kini Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, parang, bambu runcing dan hasil visum. Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 170 Tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan.