KRICOM - Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota membantah adanya kasus dugaan pemerkosaan serta pemurtadan yang menimpa remaja wanita berumur 26 tahun di Ruko Bekasi Mas, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (23/12/2017).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, tudingan pemurtadan yang dialami korban masih harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
"Nanti kami lakukan pemeriksaan dahulu, ya. Masih dalam pemeriksaan," ungkap Dedi kepada Kricom, Senin (25/12/2017).
Selain itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membantah adanya kasus yang dugaan pemerkosaan yang menimpa remaja wanita, sebut saja Bunga.
"Benar memang ada, tapi kalau untuk diduga diperkosa sesuai Berita Acara di Laporan kami, bukan diduga diperkosa, cuma hanya dicabuli," ucap Kompol Erna kepada wartawan.
Erna melanjutkan, pihaknya membantah terkait adanya pemaksaan untuk pindah agama yang dialami Bunga.
"LP (Laporan Polisi) ada, cuma kalau kasus diduga diperkosa tidak ada. Pemurtadan tidak ada," tandasnya.