KRICOM - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyindir sikap tebang pilih polisi dalam mengusut kasus ujaran kebencian. Menurut dia, polisi akan bertindak sigap apabila ada kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh aktivis Islam.
Langkah ini, jelas Nasir, terutama dilakukan terhadap mereka yang dinilai kritis kepada pemerintahan.
"Betapa kesan yang tercipta, kepolisian tajam terhadap aktivis umat Islam," kata Nasir dalam rapat kerja Komisi III dengan jajaran Polri, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Sebaliknya laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan salah seorang anggota DPR justru jalan ditempat. Beberapa partai sempat melaporkan Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian.
"Contohnya ada anggota parlemen yang dilaporkan partai, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut," ungkap Nasir.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui belum ada tindak lanjut dari laporan kepada Viktor Laiskodat. Saat ini polisi menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Tito sadar, polisi tidak bisa begitu saja mengusut Viktor Laiskodat. Mengingat dalam UU MD3, anggota dewan memiliki hak imunitas.
Jika ucapan Viktor yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dalam kapasitas sebagai anggota dewan, maka polisi tidak bisa mengusut.
Sebaliknya jika ujaran kebencian disampaikan bukan kapasitas sebagai anggota dewan, maka polisi bakal membuka pengusutan. Demi mengetahui status Viktor saat mengucap dugaan ujaran kebencian, hasil sidang MKD menjadi jawaban.
"Persoalannya ketika menyampaikan itu ketika dia sebagai pribadi atau tugas sebagai anggota DPR. Karena itu kami berharap kasus ini ditangani internal. Kalau itu tugas DPR, maka dia dapat kekebalan itu. Kalau MKD memutuskan bukan kapasitas anggota dewan, tapi pribadi, maka akan masuk ranah kami, pidana," pungkasnya.