KRICOM - Sahid Fatur Reza (18) terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis. Pasalnya pemuda yang berdomisili Jalan Raya Pekapuran, RT004/005, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok ini kedapatan mengantarkan paket narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Sunarto mengaku, kurir sabu itu dicokok pihaknya pada Senin (26/02/2018) dini hari. Lucunya, kata dia, pelaku ditangkap saat melamun menunggu konsumennya di Kampung Parung Serap, RT003/005, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukamajaya. Pelaku saat itu tengah menunggu hujan deras sementara konsumen yang akan membeli narkoba tersebut belum datang.
“Kami dapat info ada transaksi sabu dan dari sana kami lakukan penyelidikan. Kebetulan pelaku ini lagi bengong, dan itu ketika hujan deras. Ada satu plastik klip sabu seberat 50 gram yang mau diantar ke pemesannya, tetapi belum datang,” tuturnya kepada Kricom di Polsek Cimanggis.
Dari hasil penyelidikan, sambung Sunarto, barang haram itu akan dikirimkan ke salah satu konsumen berinisal HSA yang ada di Sukmajaya. Paket sabu itu milik RM salah satu bandar besar di wilayah Tapos. Pelaku juga kata dia, mau mengantar sabu itu dengan imbalan sebesar Rp 1 juta.
“Pelaku mau jadi kurir karena iming-iming dari bandar. Kami masih mencari bandar besar pemilik sabu yang akan diantarkan pelaku. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari tersangka,” jelasnya.
Sunarto mengaku, penangkapan terhadap Sahid Fatur Reza merupakan pengungkapan narkoba terbesar yang didapatkan oleh jajarannya tersebut. Mengingat besaran sabu yang dibawa oleh tersangka. Apalagi, barang bukti itu akan dikirimkan ke salah satu pengguna narkoba di kota ini.