KRICOM - Kepolisian resmi memperpanjang masa penahanan Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan selama 30 hari ke depan lantaran berkas belum rampung.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa selama perpanjangan penahanan itu, penyidik terus 'memburu' aset First Travel yang diduga telah berpindah tangan.
"Aset yang berpindah tangan masih ditelusuri," kata Martinus di Gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Terkait perkembangan kasus First Travel sendiri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis, seperti Syahrini dan Vicky Shu. Sebetulnya, polisi juga mengagendakan melakukan panggilan terhadap Ria Irawan.
Pemeriksaan artis ini bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dirinya dalam kasus penipuan First Travel. Mengingat, perusahaan itu sempat mengendorse para artis untuk pergi umroh.
"Untuk Ria Irawan belum akan diperiksa karena masih datakan BB (barang bukti). Untuk Artis sementara hanya digunakan untuk promosi perusahaannya saja dan ada surat kesepakatan atau perjanjian," papar Martinus.
Sejauh ini, polisi telah menyita sejumlah barang mewah milik bos First Travel, antara lain, satu buah tas Furla, tiga buah tas Louis Vuitton, satu buah tas Gucci, dua buah tas Hermes, dua buah tas Moschino dan satu buah tas Bally.
Sementara itu, untuk sepatu polisi telah menyita sebanyak 150 pasang dengan berbagai merek, antara lain, Louis Vuitton, Moschino, Botega Veneta, dan Channel, serta ratusan potong pakaian (fashion) branded.
Untuk kendaraan, polisi telah menyita 10 mobil. Kemudian, barang bukti tak bergerak, yakni, Rumah mewah di Sentul, Rumah di RTM Tugu, Cimanggis, Depok,Rumah di Kebagusan, Apartemen Puri Park View, Kantor First Travel Radar Auri dan empat kavling tanah di Lombok Timur, namun dalam tahap mohon izin sita khusus.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah.
Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi juga tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.