KRICOM - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan nampaknya harus menjalani hari-hari mereka di penjara lebih lama. Pasalnya, penyidik memperpanjang waktu penahanan mereka hingga 40 hari ke depan.
Menurut Analasis Madya Humas Polri, Kombes Slamet Pribadi, perpanjangan penahananan ini karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari keduanya untuk kelengkapan berkas perkara.
"Keterangan dari keduanya masih kami perlukan," kata Slamet di Gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Sementara itu, total paspor korban yang sudah dikembalikan mencapai 5.530 paspor.
"Nanti akan dikembalikan lagi secara bertahap," tutup Slamet.
Kedua tersangka diketahui dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal itu adalah tambahan dari jerat pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Sebanyak 35.000 jamaah belum diberangkatkan dengan total kerugian Rp 550 miliar. Jumlah itu menjadi salah satu prioritas penyidik untuk menelusuri arah aliran dana tersebut.