KRICOM - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang bos First Travel yang diduga melibatkan artis Syahrini. Pasalnya, wanita kelahiran Bogor ini dibayari untuk umrah sebesar Rp 1,3 miliar,
Menurut Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko, First Travel melakukan perjanjian kerja sama dengan Syahrini. Perjanjian berupa kewajiban Syahrini memposting foto dan video selama umrah.
"First Travel dalam perjanjian itu memberikan kepada Syahrini paket umrah VIP untuk sebagian rombongan senilai Rp 1,3 miliar. Tapi tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa ditafsirkan angka miliaran itu," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Sesuai dengan paket VIP First Travel harga yang dibanderol, yakni Rp 54 juta. Tentu saja biaya Rp 1,3 miliar itu jauh lebih banyak jika anggota keluarga yang diberangkatkan Syahrini tak lebih dari 20 orang.
"Jadi dari mana tafsir di perjanjian tersebut Rp 1,3 miliar? Karena uang itu tidak diberikan First Travel secara tunai ke Syahrini, dia tetap bayar Rp 200 juta," imbuhnya.
"Karena awalnya Syahrini mau daftar ke FT itu adalah sebagai jemaah umrah VIP dengan bayar sepenuhnya. Tapi tiba-tiba Anniesa (Anniesa Hasibuan, tersangka) yang minta kerja sama seperti itu," tambah Bambang.
Seperti diketahui, pelantun lagu 'Sesuatu' ini juga telah membantah kalau dirinya menggunakan uang jemaah untuk beribadah ke tanah suci. Bahkan, dengan menggandeng pengacara Hotman Paris, dia menyatakan akan memberangkatkan 10 orang untuk ibadah umrah.
(Kanugrahan)