KRICOM - Pihak First Travel akan menggelar pertemuan dengan para kreditur pada tanggal 30 Oktober 2017 mendatang. Pertemuan pada intinya untuk membahas janji biro perjalanan haji dan umrah itu untuk melunasi utang sebagaimana hasil sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Selasa (22/8/2017) lalu.
Pengacara First Travel, Putra Kurniadi menuturkan, pertemuan antara First Travel dengan perwakilan jemaah sebelumnya sudah terjadi pada Senin (23/10/2017) kemarin. Dalam pertemuan itu, kata dia, First Travel menghadirkan proposal pembayaran utang.
"Kemarin ada proposal, isinya empat poin. Selain itu, kami melampirkan empat pernyataan," kata dia ditemui di Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).
Adapun pernyataan pertama, yakni First Travel bertanggung jawab penuh atas keberangkatan dan kepulangan seluruh jemaah umrah.
Pernyataan kedua berisi tentang penambahan modal perusahaan yang bernama lengkap PT First Anugerah Karya Wisata.
Menurut Putra, upaya penambahan modal guna menutupi biaya memberangkatkan jemaah umrah ataupun mengembalikan uang.
"Jadi akan mencari pinjaman modal dan kemudian mencari investor untuk melunasi utang," ungkap dia.
Ketiga, berisi tentang tanggung jawab First Travel atas pengembalian uang calon jamaah umrah.
Pernyataan terakhir berisi pengakuan utang. Andika Surachman sebagai pemilik First Travel mengaku dan bertanggung jawab atas seluruh utang yang diajukan kreditur kepada tim pengurus.
Total utang First Travel sendiri mencapai Rp1 triliun dengan rincian utang kepada 59.801 jemaah sebesar Rp 934,49 miliar.
Hanya dia mengakui jika ada persoalan dalam hal teknis, terutama menyangkut mekanisme pemberangkatan maupun pembayaran uang kembali kepada jemaah.
Terlebih pada pertemuan Selasa kemarin, pihak kreditur ingin First Travel memperbaiki sisi teknis.
"Pihak kreditur ingin perlu ada perbaikan lagi. Perbaikan tentang teknis ya. Keberangkatan seperti apa. Kuotanya berapa. Cuma kami kan kuasa hukum tidak mendalami sampai ke sana," ujar dia.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) menyatakan, First Travel berutang kepada jemaah. Pasalnya mereka belum bisa memberangkatkan umrah jemaah yang telah membayar lunas biaya.
Putusan tersebut mewajibkan First Travel menawarkan proposal pedamaian kepada jemaah. Dengan menawarkan umrah atau menawarkan penggantian uang kepada jamaah. Jika dalam 270 hari proposal tidak disetujui, First Travel akan dipailitkan.