KRICOM - Pengacara First Travel, Deski menerima surat panggilan sebagai saksi atas atas kasus pencucian uang yang diduga dilakukan kliennya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pada 16 Oktober 2017 kemarin.
Namun, meski mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada tanggal tersebut, Deski enggan memberikan keterangan. Pasalnya, pemeriksaan menyangkut kasus yang tengah ditanganinya.
"Saya sama asisten ke Bareskrim untuk menyurati keberatan kami. Jadi saya belum memberikan keterangan apa-apa," terang Deski ditemui di Sekertariat Peradi, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).
Menurut dia, sebagai pengacara First Travel, dirinya tidak bisa memberikan keterangan tentang kasus tersebut. Untuk memastikan langkah yang diambilnya, dia berkonsultasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas panggilan tersebut.
"Kemudian saya surati Bareskrim lagi pada saat panggilan saya berikutnya untuk mereka menyurati ke Peradi. Biar Peradi yang panggil saya sebagai anggotanya, apakah perlu saya dihadirkan di Bareskrim atau tidak," paparnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi, Tasman Gultom menyebut, pengacara terikat dengan aturan ketika memberikan keterangan. Terlebih ketika permintaan keterangan menyinggung kasus yang menyeret kliennya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 332 KUHP, Pasal 18 ayat 2 UU Advokat dan Pasal 19 UU Advokat. Bahkan dalam Pasal 19 UU Advokat menyebutkan, pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diperolah dari kleinnya karena hubungan profesi.
"Setelah kami membaca surat pangglan itu, memang sudah sepatutnya saudara Deski tidak memberikan keterangan apapun sekarang ini," imbuhnya.
Tasman menuturkan, Peradi berencana menyurati penyidik Bareskrim Polri guna menjelaskan bahwa pengacara tidak bisa memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menyeret klienya.
"Kami nanti akan menyurati penyidik. Dengan menyertakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP. Itu akan kami lakukan," ungkapnya.
Rencananya surat akan dikirim dalam satu atau dua hari ke depan. Namun Tasman menegaskan, surat dikirim bukan dalam rangka menghalangi proses penyidikan kasus First Travel.
"Bukan kami menghalang-halangi proses penyidikan. Kami mendukung proses penyidikan, hanya kewenangan advokat dilindungi undang-undang. Bahwa membuka rahasia klien itu pidana," pungkasnya.