KRICOM - First Travel telah membuat empat proposal atau kesepakatan untuk melunasi utang terhadap para kreditur ataupun para jemaah yang telah membayar penuh untuk berangkat umrah.
Pertemuan antara pihak yang bersengketa itu pun akan dilakukan pada 30 Oktober mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Pengacara First Travel, Putra Kurniadi berharap, agar Andhika Surachman yang kini mendekam di Bareskrim, bisa ditangguhkan penahanannya.
"Nah makanya kami menyurati Bareskrim untuk menghadirkan Pak Andhika dalam pertemuan 30 Oktober," tutur dia, Rabu (25/10/2017).
Sayangnya respon belum muncul dari Bareskrim. Padahal penangguhan penahanan Andhika merupakan hal penting guna melunasi utang-utang First Travel.
"Yang pasti sudah kami surati kemarin. Secara lisan juga sudah ajukan. Belum ada tanggapan," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum First Travel lainnya, Deski percaya utang First Travel bisa terbayar. Karena Andhika berkomitmen untuk bisa memberangkatkan jemaah pergi umrah.
"Harus bisa. Kasih mereka kesempatan untuk memberangkatkan jemaah, sekarang di pidana apa yang didapat. Akhirnya kalau mereka ditangkap, perdata sudah enggak bisa, ngapain mereka ngeberangkatin, orang ditahan," ucapnya.
Putusan sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) menyatakan, First Travel berutang kepada jemaah. Pasalnya mereka belum bisa memberangkatkan umrah jemaah yang telah membayar lunas biaya.
Putusan tersebut mewajibkan First Travel menawarkan proposal pedamaian kepada jemaah. Dengan menawarkan umrah atau menawarkan penggantian uang kepada jamaah. Jika dalam 270 hari proposal tidak disetujui, First Travel akan dipailitkan.