KRICOM – Nasib tragis menimpa seorang gadis berinisial Melati (16) warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Gadis penderita epilepsi ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya bernama Suradi (72).
Peristiwa ini bermula saat ibu korban, mencari-cari anaknya yang belum pulang hingga hari menjelang petang. Setelah dicari tidak ketemu, lalu ibu korban mencoba menanyakan kepada Suradi.
Saat bertanya, ibu korban masuk ke dalam rumah. Saat itulah, ibu korban melihat bahwa anaknya berada di dalam kamar Suradi. Seketika itu juga, ibu korban murka terhadap pelaku dan menanyai Melati.
Kapolsek Selogiri, AKP Sentot Ambar Wibowo membenarkan kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku member uang kepada korban sebesar Rp 35 ribu supaya tidak membocorkan perbuatannya kepada orang lain.
“Pelaku sudah mengakui jika dirinya melakukan perbuatan cabul sejak awal tahun lalu,” kata Sentot kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu potong celana pendek dan satu potong baju korban. Termasuk hasil visum korban yang terdapat unsur kekerasan di bagian kelamin.
“Barang bukti yang kami miliki untuk memperkuat berkas laporan yang akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.