KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Demi menertibkan alat transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menyusun aturan yang akan mengatur ojek online. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.
Menurut Pudji, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu dikaji ulang. Pasalnya, UU LLAJ belum mengatur apakah sepeda motor bisa dijadikan moda transportasi publik.
"Kalau memang mau direvisi, nantinya hasil revisinya bagaimana. Apakah sepeda motor memang bisa digunakan untuk angkutan orang atau tidak. Plus minusnya harus dijawab," papar Pudji di Kantor Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Apabila nanti sepeda motor bisa dijadikan alat transportasi publik, maka harus turut dibuat aturan-aturan yang objektif terkait wilayah mana saja yang boleh dilalui ojek online.
"Pada saat kita lakukan pengkajian itu kalau memang itu bisa, positif dibutuhkan, harus ada penguatan, harus ada pelarangan, dan ketentuan. Misalnya, tidak bisa sembarangan ke mana-mana, bisanya hanya di pemukiman saja," ungkapnya.
Pudji mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi V DPR terkait pengkajian ulang UU LLAJ. Namun ia tak memusingkan apakah nantinya UU ini bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Yang penting bagaimana kepentingan masyarakat bisa terpenuhi," ujarnya.