KRICOM - 12 Oktober 2002, tepat 15 tahun silam, sebuah akhir pekan yang penuh keceriaan dihancurkan oleh tragedi mengerikan. Malam itu, sekitar pukul 23.05 Wita, dua bom meledak di Paddy's Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali, disusul sebuah ledakan di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, Jalan Hayam Wuruk 188, Denpasar. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Bom Bali I.
Rangkaian ledakan bom tersebut menewaskan 202 jiwa, sedangkan 209 lainnya mengalami luka-luka. Mayoritas korban adalah turis asing dari berbagai negara yang sedang belibur di Pulau Dewata.
Insiden ini mencoreng reputasi Indonesia, membuat negara kita tercinta dianggap sebagai sarang teroris oleh dunia internasional. Peristiwa ini sempat mendorong beberapa negara untuk mengeluarkan larangan terbang ke Indonesia.
Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku. Amrozi, Imam Samudra, dan Muhlas, tiga orang yang dianggap sebagai aktor utama aksi keji tersebut, dieksekusi mati oleh regu tembak pada tahun 2008 di Nusakambangan.
Ali Imron, salah satu pelaku Bom Bali I yang divonis penjara seumur hidup, menjadi pembicara dalam tabligh akbar bertajuk 'Menentang Paham Radikal ISIS yang Menyimpang dari Al-Quran dan Al-Hadist' yang digelar di Ambon pada 2016 lalu. "Pengeboman di Bali adalah sebuah kesalahan dan jihad yang keliru," kata Ali di acara tabligh akbar tersebut.
Pada tahun 2007, Peristiwa Bom Bali I diangkat ke layar lebar dengan judul 'Long Road to Heaven'. Film ini dibintangi oleh Surya Saputra, Alex Komang, dan sejumlah pemain film asal Australia. Namun, film ini justru dilarang tayang di Bali karena ditakutkan akan membuka luka lama dari para korban.