KRIMINALITAS.COM, Klaten Satnarkoba Polres Klaten membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk lima tersangka dengan barang bukti yang cukup fantastis.
Informasi yang dihimpun, polisi telah membekuk lima tersangka yang memiliki perannya masing-masing, mulai dari menyimpan barang haram hingga pengedar.
Seluruh tersangka ditangkap dari tempat berbeda yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Lima tersangka ini merupakan pemain (tersangka narkoba-red) yang telah menjadi incaran polisi sejak lama. Dengan koordinasi yang tepat dan terarah, mereka akhirnya berhasil dibekuk, terang Kapolres Klaten AKBP M. Darwis, Rabu (30/8/2017).
Dari pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan mulai dari 100 gr sabu, 14 klip plastik kecil sabu yang telah dipaketkan, 1.620 butir pil trihexyphenidyl dan 20 butir pil hexymer.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong atau peralatan hisap, ponsel dan sejumlah uang hasil penjualan.
Menurut Kapolres, tersangka merupakan seorang residivis. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang napi di Lapas Nusakambangan.
Para tersangka ini hanya menjalankan perintah dari narapidana untuk mengambil dan menjual kepada langganan mereka, saat ini pihak kami terus berkoordinasi dengan pihak Polres Cilacap untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi, jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.