KRICOM - Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Suliyono (23), penyerang Gereja Santa Lidwina Bedog, Kecamatan Gamping, Sleman. Pihak kepolisian sejauh ini belum menerapkan pasal yang mengarah ke tindakan teroris kepada pelaku.
"Yang bersangkutan dikenakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul di PTIK, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Pelaku yang dibawa dari Yogyakarta itu saat ini masih diperiksa secara intensif di Jakarta.
"Dalam proses penyidikannya seperti itu, tapi nanti apabila berkembang maka bisa saja pidana-pidana lainnya bisa menyertai yang bersangkutan," ucapnya.
Oleh Densus 88, Sulistiyono dibawa ke Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB pada (13/2/2018) kemarin. Saat ini, kondisi kesehatan pelaku diyakini telah membaik pasca dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kaki dan perut.
Penyerangan di Gereja Santa Lidwina dilakukan pelaku saat jemaat Gereja tengah menjalankan misa Minggu (11/2/2018) pagi. Bahkan, Romo Karl Edmund Prier yang sedang memimpin misa turut diserang pelaku menggunakan pedang.