KRICOM - Deny Prihantoro (25) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo sukses memeras seorang laki-laki berinisial BC (36) hingga puluhan juta rupiah. Aksi pemerasan tersebut justru dilakukan saat Deny memergoki BC yang tengah main api dengan istrinya.
Kasus ini bermula saat Deny bersama rekannya bernama Sutrisno alias Bankok (34) membuntuti sang istri berinisial FT (22) yang hendak berkencan dengan seseorang. Deny kemudian memergoki BC yang hendak menyalurkan syahwatnya kepada FT di salah satu hotel di Kota Bengawan.
“Saat tiba di hotel, Deny langsung mendobrak pintu dan mendapati istrinya tengah berada di dalam kamar dengan korban (BC),” kata Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Selasa (27/2/2018).
Melihat sang istri yang hendak 'digarap', Deny kemudian mengancam BC untuk dibawa ke jalur hukum. Namun, Deny memberikan pilihan lain, yakni BC diminta untuk memberikan 'uang damai' sebanyak Rp 10 juta. Korban sempat meminta agar uang damai tersebut dikurangi karena terlalu besar. Tetapi Deny tetap meminta uang dengan jumlah yang sama.
“Karena ketakutan, korban akhirnya bersedia untuk membayar uang damai tersebut,” ucapnya.
Setelah diberikan uang tersebut, Deny ternyata masih mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Merasa diperas, korban pun melaporkannya ke kepolisian. Deny pun akhirnya ditangkap Kamis (22/2/2018) saat akan akan bertransaksi dengan korban.
“Tersangka ditangkap saat akan mengambil uang yang dijanjikan korban di sekitar Manahan Solo,” katanya.
Sementara itu, Deny mengaku nekat memeras korban karena sakit hati terhadap istri yang beberapa kali pergi dengan pria lain.Uang hasil aksinya itu pun digunakan untuk membayar utang dan membeli sejumlah keperluan, seperti speaker aktif, dan dua tas perempuan.
Dalam aksinya, Deny memberikan imbalan kepada Sutrisno sebesar Rp 1 juta.
“Ya karena sakit hati. Sedangkan uangnya itu diakui sudah habis buat bayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Deny dan Sutrisno dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun.