KRICOM - Sungguh miris yang dilakukan Dedi (32) dan Iwan Winardi (22). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial PJ (6) yang tak lain anak tiri Dedi. Sedangkan Iwan merupakan paman tiri dari korban.
Kasus itu terbongkar saat salah seorang warga merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan keduanya di sebuah kamar hotel di Kawasaln Jalan R M Said, Banjarsari, Solo pada Jumat (16/2/2018).
Kasus warga Kampung Krendang RT 01, RW 07, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat ini kini ditangani oleh polsek Banjarsari. Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan karyawan hotel yang mendengar suara gaduh serta bau tak sedap di dalam kamar Nomor 11 Hotel Wismantara, Jalan R M Said Nomor 91, Banjarsari, Solo.
Dari kecurigaan tersebut, karyawan hotel melapor ke pihak berwajib. Saat kamar dibuka, polisi dan petugas hotel menemukan PJ dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia serta mulut dilakban oleh paman tirinya, Iwan Winardi.
Berdasar keterangan Iwan, polisi kemudian menangkap Dedi, ayah tiri PJ yang mengaku menikah secara siri dengan ibu PJ bernama Maria.
“Kasus ini diketahui kemarin. Selain dua tersangka, barang bukti juga turut kami amankan di antaranya dua potong lakban, tali rafia, dan kaos,” kata Kompol I Komang, Sabtu (17/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga mendapati sejumlah luka di bagian tangan dan kaki korban PJ. Tak hanya itu, bagian kemaluan korban juga ditemukan luka melepuh yang kondisinya mulai mengering.
“Saat ini masih kami lakukan penanganan sekaligus mendalami kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, ibu PJ yang ada di Mapolsek Banjarsari mengaku jika ayah kandung PJ tidak mengakuinya sebagai anak. Sehingga, mau tidak mau ibunya itulah yang membiayai segala kebutuhan PJ. Akan tetapi, sejak menikah siri dengan Dedi, nasib PJ juga tak berubah lebih baik.
“Saya kerja banting tulang demi menghidupi anak saya,” kata Maria.
Terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 77 Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.