KRICOM - Hotel Alexis didesak segera menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Hal ini karena pemprov DKI di bawah kendali Anies Baswedan diragukan memiliki bukti adanya dugaan prostitusi di tempat hiburan malam itu.
Bahkan, Pakar Hukum Pidana Chundry Sitompul, menyayangkan salah satu alasan pemprov DKI yang menggunakan pemberitaan di media massa sebagai dasar penghentian perpanjangan izin Alexis.
"Kalau bicara secara hukum, itu bukan bukti untuk mengambil tindakan. Jadi upaya hukumnya bisa digugat ke PTUN. Saya kira potensi untuk digugat itu bisa," kata Chundry kepada Kricom.id di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia ini menilai jika gugatan Alexis nanti sudah diaftarkan di PTUN, maka Pemprov DKI mau tidak mau harus membuktikan bahwa prostitusi itu benar-benar ada.
"Salah satunya dengan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap orang yang melakukan prostitusi di sana," tuturnya.
Dia yakin, jika Alexis mau menggugat, potensi menang itu bisa saja terjadi.
"Tergantung bagaimana nanti Pemprov DKI bisa membuktikan atau tidak," tutupnya.
Pemprov DKI Jakarta secara resmi menghentikan izin usaha Alexis. Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2017 dengan Nomor 6866/-1.858.8 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Djunaedi, penghentian izin usaha dilakukan karena menerima banyak laporan masyarakat terkait praktik asusila yang terjadi di tempat tersebut.