KRICOM- Sebanyak tujuh dari 26 remaja pelaku pembacokan terhadap Muhammad Ja'far Sofyan Ali (16) pada Minggu (28/1/2018) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, tujuh orang pelaku berinisial HG (14), RIA (17), TKW (17), MSA (17), MAI (17), MRP (16) dan BE (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh orang telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap AKBP Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (29/1/2018).
Dari ketujuh remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu remaja berinisial BE merupakan pelaku utama pembacokan. "Satu pelaku berinisial BE merupakan pelaku pembacokan terhadap korban" lanjutnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku dengan korban saling ejek-ejekan melalui media sosial dan telah berjanjian untuk tawuran di Jalan Kaliabang Bungur, RT.01/04, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Iya informasinya mereka saling ejek melalui media sosial dan telah berjanjian akan bentrokan dilokasi, namun karena kita datang mereka langsung melarikan diri hingga tidak terjadi Bentrokan" paparnya.
Indarto menegaskan, para pelaku bukan kelompok geng motor, namun hanyalah kelompok warga yang melakukan tawuran. "Tidak, jadi mereka hanya kelompok warga," tegasnya.
Selain mengamankan tujuh tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh buah senjata tajam jenis Celurit dari para pelaku.
Atas perbuatannya, enam tersangka berinisial HG (14), RIA (17), TKW (17), MASA (17), MAI (17) dan MRP (16) dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan untuk pelaku utama pembacokan berinisial BE (20) dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.