KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tengah mengebut pemeriksaan terhadap sembilan saksi guna menelusuri sejumlah aset yang dimiliki Rita dan dugaan lainnya terkait penerimaan gratifikasi.
"Karena terhadap tersangka dilakukan penyidikan gratifikasi dan TPPU maka tentu pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk menelurusi sejumlah aset, transaksi dan dugaan penerimaan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Adapun kesembilan nama yang digarap KPK adalah pengurus PT Gunakarya Nusantara Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi Wondo, pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Yasa Patria Perkasa Ipung.
Adapula General Manager PT Hutama karya (Persero) Bambang Mustaqim, pengurus PT Wijaya karya (persero) Tbk cabang Samarinda Bambang, pengurus PT bukti Bakti Prima Budi, dan pengurus PT Karyatama Nagasari Yakob.
Saksi tersebut dipanggil lembaga anti rasuah pada Rabu (24/1/2018) untuk tersangka Rita.
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU ," ujar Febri
Meski demikian, Febri enggan menjelaskan lebih detail apa saja yang akan digarap KPK kepada sembilan saksi berlatar belakang pengusaha tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.