KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. TPPU yang dilakukan keduanya ditenggarai sebesar Rp 436 miliar.
"Diduga dilakukan tersangka RIW (Rita Widyasari) bersama-sama KHR (Khairudin) selama periode jabatan RIW sebagai Bupati Kutai Kartanegara," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli barang bergerak serta barang tidak bergerak.
Di antaranya, kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
"Salah satunya penyamaran itu dilakukan dengan menggunakan nama orang lain," ujar Syarif.
Hingga kini, KPK sudah menyita sejumlah aset Rita yang diyakini hasil dari uang korupsi di antaranya tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Selain itu, dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur, juga turut disita penyidik lembaga antirasuah.
Kemudian, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Karena indikasinya kuat sekali, bahwa pemberian izin-izin yang berhubungan, baik itu sawit dan juga sumber daya yang lain, dan juga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan RIW dan KHR," ucap Syarif.
Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.