KRICOM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji Terkait Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017. Dalam OTT itu, awalnya KPK menangkap Direktur Utama PT Menara Agung, Agung Donny Witono.
"Dia ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya saat akan terbang ke Banjarmasin sekitar pukul 09.20 WIB Pada Kamis lalu," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Kemudian, kata Agus, di Kalimantan Selatan ada tim berbeda yang mengamankan Ketua Kamar Dagang Indonesia, Fauzi Rifani di rumahnya di Jalan Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dari rumah tersebut, KPK mengamankan beberapa buku tabungan.
"Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri," katanya.
Setelah itu, tim KPK juga mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah.
"Dari lokasi ini diamankan uang Rp 65.650.000 yang ditemukan di brankas dan sejumah buku tabungan dari berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan FRI (Fauzan Rifani)," ujarnya.
Selain sang Bupati Abdul Latif, KPK juga turut mengamankan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit di Pasar Khusus Murakata Barat Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
"Terakhir Tim KPK mangamankan RYA dan TMN sccara bersama-sama yang tengah berada di ruang kerja RYA di RSUD Damanhuri, Barabai," tandasnya.
Diketahui, 6 orang yang diamankan tim KPK telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta pada hari Kamis, 4 Januari 2018 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.