KRICOM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak ide penundaan pengusutan kasus yang melibatkan calon kepala daerah selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, lembaga antirasuah tetap mengusut tersangka dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama proses Pilkada berlangsung.
"Yang tersangka pasti jalan terus, OTT pasti masih," kata Agus ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Dia menekankan, langkah OTT yang dilakukan KPK bukan bentuk kriminalisasi terhadap seseorang. Dia juga menyanggah jika OTT bermuatan politis.
"Kalau ada OTT, tidak dibuat-buat loh ya. OTT itu dengan fakta dan data. Bukti konkret pasti masih dilakukan," lanjutnya.
Agus menjelaskan, KPK tidak main-main ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pasalnya, ujar dia, KPK tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam sebuah kasus.
"Padahal di KPK juga di dalam undang-undangnya enggak ada SP3. Semua yang jadi tersangka KPK pasti masuk gitu loh. Jadi kan susah juga kalo tidak (diproses)," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Agus, KPK akan memperhatikan soal tudingan kriminalisasi ketika mengusut calon kepala daerah. Dia mewanti-wanti, pengusutan kepada calon kepala daerah tidak memunculkan penyalahgunaan kekuasaan.
"Jangan sampai terjadi kriminalisasi, abuse of power jangan sampai terjadi. Saya akan mengumpulkan tim penindakan kami untuk kemudian itu tidak terjadi lagi yang dikeluhkan," pungkasnya.