KRICOM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon akan melayangkan surat panggilan klarifikasi terkait dugaan mahar politik yang dilakukan oknum pengurus DPD PKS Kota Cirebon terhadap mantan Bakal Calon Wali Kota Cirebon, Brigjen Siswandi.
"Kami akan kirim surat panggilan untuk meminta klarifikasi kedua belah pihak (DPD PKS Kota Cirebon dan Brigjen Siswandi) terkait dugaan mahar politik," kata Ketua Panwaslu, Susilo Waluyo di Cirebon, Senin (15/1/2018).
Saat ini, Panwaslu sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan permintaan mahar politik itu yang nantinya bakal dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
"Bukti-bukti yang baru kami kumpulkan ya (dari) berita di media online,'' kata Susilo.
Sebelumnya, bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Siswandi-Euis Fatayati yang semula akan didukung tiga partai politik, yakni PAN, Gerindra, dan PKS dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena pasangan ini batal mendapatkan rekomendasi pencalonan dari PKS.
Brigjen Siswandi mengungkapkan, batalnya PKS memberikan rekomendasi kepadanya karena pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan mahar miliaran rupiah oleh oknum pengurus DPD PKS Kota Cirebon.
"Kenapa dia (PKS) tidak memberikan rekomendasi? Itu sebetulnya kira-kira H-1 arahnya ke mana, saya sudah tahu. Pembicaraan sudah mengarah ke mahar. Menyebutkan angka sesuatu naik turun-naik turun, naiknya (mahar) lima kali lipat," kata Brigjen Siswandi, Sabtu (13/1/2018).