KRICOM - Sebanyak 40 buah tas mewah milik Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari terpaksa dipindahkan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, puluhan tas bermerek itu diduga dibelanjakan dengan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK.
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. TPPU yang dilakukan keduanya ditenggarai sebesar Rp 436 miliar.
Selain menyita puluhan tas mewah, penyidik lembaga anti rasuah juga turut menyita jam tangan, perhiasan dan uang 10 ribu Dolar AS dengan pecahan 100 dolar, serta uang Rp 200 juta.
"Kemudian, KPK juga menyita dokumen dan bukti transaksi atas pembelian sejumlah aset," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Syarif menuturkan, penyitaan barang-barang itu didapat penyidik KPK berdasarkan penggeledahan di sembilan lokasi yang dilakukan sejak 11 Januari hingga 15 Januari 2018.
"Yakni di dua rumah pribadi Rita di Tenggarong, tiga rumah Anggota DPRD yang menjadi Tim 11 di Tenggarong, Kantor PT Sinar Kumala Naga (SKN), dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda serta satu rumah teman Rita di Tenggarong," papar Syarif.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Rita dan Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.