KRICOM - Mabes Polri mengeluarkan sejumlah aturan untuk menjaga netralitas Korps Bhayangkara selama gelaran Pilkada Serentak 2018. Dalam aturan tersebut, terdapat 13 poin yang harus ditaati oleh seluruh anggota kepolisian di seluruh Indonesia.
Di dalam salah satu poin tersebut, terdapat larangan untuk tidak melakukan swafoto bersama calon Kepala Daerah.
"Anggota Polri tidak boleh melakukan swafoto dan diunggah di media sosial. Itu enggak boleh," kata Setyo kepada wartawan, Jumat(19/1/2018).
Selain itu untuk mengamankan jalannya Pilkada, Polri juga telah memetakan daerah mana saja yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas.
"Kami lihat, saat ini masih ada beberapa yang ditengarai menjadi daerah yang rawan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ungkapnya.
Namun, Setyo pemetaan akan diperkuat setelah KPU sudah menentukan siapa saja calon yang lolos verifikasi.
"Nanti, akan kami lihat lagi dan analisa lagi ketika KPU sudah menentukan calon-calon itu," tutupnya.