KRICOM - Jika tak diatur dengan baik, antara Densus Tindak Pidana Korupsi dengan KPK akan saling ribut. Pasalnya, kedua institusi ini memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nassir Djamil, perlu ada aturan hukum baru yang kuat untuk mengatur mekanisme kerja keduanya.
"Bisa saja nanti dibagi tugasnya, yang Densus Tipikor ini mengerjakan yang mana, KPK yang mana dan satuan tugas khusus lainnya mengerjakan yang mana," kata Nassir saat diskusi Perspektif Indonesia di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Politikus PKS ini menambahkan, DPR menyaranan kepada Kapolri untuk berkordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK untuk membagi tugas ini.
"Supaya nanti jelas tugasnya. Jangan sampai nanti sama-sama menangkap pelaku kejahatan yang sama," tutupnya.
Pembentukan Densus Tipikor membutuhkan anggaran hingga Rp2,6 triliun.
Dengan jumlah pegawai mencapai 3.560 total belanja yang dibutuhkan mencapai Rp 786 miliar.
Adapun dana untuk operasi lidik dan sidik mencapai Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun termasuk di dalamnya pembuatan sistem, kantor, pengadaan alat-alat lidik, surveillance, penyidikan dan keperluan lainnya.
Nantinya, lembaga yang dipimpin jenderal berbintang dua ini akan berkantor di Polda Metro Jaya.