KRICOM - Meski mempunyai banyak personel, Densus Tipikor yang dibentuk Polri diprediksi akan seperti macan lantaran tak mempunyai kewenangan super layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkat 'kekuatan' supernya, lembaga anti rasuah itu tentu bisa bekerja maksimal karena mereka tak memiliki hambatan unutuk izin pemeriksaan terhadap penyelenggara negara.
"Mau meriksa hakim, menteri, pejabat itu gak usah ada izin, langsung saja termasuk leglistatif," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho saat diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Kelebihan itulah yang membedakan dengan Densus Tipikor. Bahkan untuk penyadapan pun, calon institusi baru itu belum memiliki kewenangan.
"Makanya nanti mereka bakal ada hambatan, seperti penyadapan, dia kan enggak boleh nyadap di penyelidikan. Beda sama KPK yang UU-nya mengatur soal itu, sementara di UU Kepolisian dan Kejaksaan tak ada soal itu," ujar Emerson.
Bahkan untuk mengetahui soal rekening bank calon tersangka, Densus Tipikor pasti akan kesulitan. Sebab kewenangan itu sudah diatur dalam undang-undang tentang Kerahasiaan Perbankan.
"Problem-problem itu kalau enggak diselesain sama saja menyelesaikan masalah dengan menambah masalah," tuturnya.
Emerson menyarankan agar pemerintah memperkuat institusi yang ada seperti Direktorat Tipikor Bareskrim, Tim Saber Pungli dan Satgasuss.
"Daripada malah menambah masalah baru yang nanti ujung-ujungnya tumpang tindih, " tutupnya.