KRICOM - Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) menilai keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor sudah tepat. Pasalnya, pembentukan Densus Tipikor tak semudah membalikkan telapak tangan
Hal itu lantaran untuk membentuk Densus Tipikor bukan sekedar membalikan telapak tangan. Tapi, harus ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Pasalnya, menurut Koordinator TAPAK, Ade Irfan Pulungan, harus ada beberapa hal yang menjadi perhatian apabila Polri ingin membentuk Densus Tipikor. Utamanya, Polri harus memikirkan payung hukum yang menjadi acuan Densus Tipikor.
"Saat ini belum tepat dibentuk Densus Tipikor karena tidak ada payung hukumnya," kata Ade saat dihubungi Kricom Selasa (24/10/2017).
Selain itu, lanjutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk Densus Tipikor juga fantastis.
"Kemudian apakah kalau memang dibentuk itu bisa menjamin tidak menjadi tumpang tindih dengan keberadaan KPK," kata Ade.
Menurutnya, bila memang Polri serius untuk melakukan pemberantasan korupsi di tanah air tak perlu membentuk Densus Tipikor. Dittipidkor Polri menjadi salah satu cara Polri bisa ikut berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi.
"Kalau polisi mau bantu berantas korupsi kan ada cara lain. Misalnya berikan saja sanksi berat kepada setiap koruptor. Bahkan beri hukuman mati agar ada efek jera," ujar Ade.
Untuk itu, Polri bisa menerapkan sistem pembuktian terbalik kepada setiap koruptor yang diciduknya untuk membuktikan apakah koruptor yang ditangkapnya itu terbukti melakukan korupsi atau tidak.
"Karena kan sekarang sanksi kepada koruptor dianggap masih terlalu ringan. Jadi Polri berikan saja hukuman mati kepada setiap koruptor dan melakukan pembuktian terbalik," tutupnya.