KRICOM - Pemerintah memutuskan agar pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) ditunda untuk sementara waktu. Mereka menilai, wacana yang diembuskan Polri ini dinilai masih belum matang.
Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani tidak mempersalahkan ihwal penundaan tersebut. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya meminta Polri untuk melakukan kajian lebih dalam, bukan memberi penolakan.
"Saya kira itu enggak ada masalah karena sesungguhnya dalam pembentukan Densus Tipikor perlu waktu untuk kajian," kata Asrul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Politikus PPP ini sependapat dengan Jokowi yang menginginkan pembentukan Densus Tipikor dikaji lebih dalam.
Lagipula untuk membentuk institusi, perlu ada gambaran yang rinci dari seperti Sumber Daya Manusia (SDM), prosedur tetap dan bentuk organisasinya.
"Yang kami pahami pemerintah menunda dalam arti diendapkan dulu. Untuk dilakukan pengkajian. Bukan menolak. Apa yang harus dikaji? Tentu organisasi dan strukturnya. Termasuk juga SDM kan juga ada persoalan terkait belanja personalia," ujar politisi PPP tersebut.
Sebab meski Densus Tipikor merupakan bagian dari Polri, namun satuan kerja tersebut tetap saja seperti institusi baru. Apalagi Polri berencana merekrut ribuan personel untuk tergabung dalam tim khusus tersebut.
"Sebuah unit baru kan perlu konsep yang matang. Itu menurut saya diperlukan kajiannya karena berhubungan dengan anggaran. Bukan penundaan, tapi dimatangkan sampai konsepnya siap," tandasnya.
Salah satu alasan kenapa pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor ditunda karena tidak ingin lembaga baru tersebut mengganggu pemberantasan yang dilakoni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan sampai ada pembentukan lembaga baru yang nanti akibatnya terjadi kesimpangsiuran penanganan, kesimpangsiuran koordinasi, tumpang-tindih kewenangan dan tugas. Tadi dibicarakan sangat intens," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seusai rapat terbatas.