KRICOM - Pemerintah telah mengumumkan bahwa pembentukan Densus Tipikor ditunda. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginginkan ada pengkajian mendalam sebelum satgasus baru milik Polri itu terbentuk.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi mengingatkan, pembentukan Densus Tipikor hanya ditunda bukan dibatalkan.
"Soal densus itu semua pihak tidak pernah mengatakan bahwa ini harus dibubarkan atau tidak setuju," kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Dia percaya, terbentuknya Densus Tipikor hanya persoalan waktu. Justru dengan adanya penundaan, dia yakin, pembentukan Densus Tipikor bakal baik. Karena sebelum pembentukan, dilakukan kajian secara mendalam.
"Persoalan waktunya itu enggak ada masalah, mungkin akan lebih matang nanti," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menuturkan, banyak hal yang perlu dikaji sebelum Densus Tipikor dibentuk. Satu di antaranya payung hukum yang diperlukan Densus Tipikor untuk bekerja.
"Ya mungkin masalah payung hukum, mekanisme kerjanya, juga terkait rekrutmen personel. Semuanya kan haus dikaji," pungkasnya.