KRICOM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Muhammad Tito Karnavian menegaskan Detasemen Khusus Tipikor bukan lembaga baru yang berdiri di luar institusi kepolisian.
Menurutnya, Densus Tipikor merupakan satuan kerja yang tetap berada di bawah naungan Korps Bhayangkara.
"Ini hanya peningkatan eselon saja di dalam Polri yang tidak melibatkan dan tidak mengganggu kewenangan instansi lain baik kejaksaan maupun KPK," kata Tito di Gedung DPR, Selasa (24/10/2017).
Tito menuturkan, pembentukan Densus Tipikor hanya sebagai pengembangan dari unit yang ada di kepolisian, yakni Direktorat Tipikor.
"Ini sama seperti pada waktu lalu lintas dulu, namanya Dirlantas menjadi Korlantas bintang dua," ungkapnya.
Menurutnya, polemik Densus Tipikor yang saat ini merebak di masyarakat tak lain karena bermunculan anggapan bahwa Densus Tipikor berdiri sendiri dan memiliki cara kerja yang sama dengan KPK.
"Ini yang salah kaprah. Densus ini bukan lembaga baru," tutupnya.
Polemik wacana pembentukan Densus Tipikor yang muncul di publik akhirnya disikapi pemerintah. Melalui Kemenkopolhukam, pemerintah resmi menunda pembentukan pasukan khusus usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu. Adapun alasannya karena struktur kelembagaan Densus belum matang.
"Pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).