KRICOM - Selaras dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menolak untuk bergabung dengan Densus Tipikor Polri, Persatuan Jaksa Indonesia menyatakan bahwa jaksa tidak perlu berada satu atap dengan anak buah pimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu.
Anggota Persatuan Jaksa Indonesia Reda Manthovani mengungkapkan, Kejaksaan Agung telah mempunyai unit Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) sehingga tak perlu lagi bergabung dengan Densus Tipikor.
Bahkan, sesuai Pasal 2 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka dan tidak terpisahkan.
"Dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 juga dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman," jelas Reda dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2017).
"Dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.
Sementara itu, Akademisi Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia Junaedi menambahkan, bahwa soal pembentukan Densus Tipikor harus dilihat lebih dalam lagi.
Pasalnya, ia menilai saat ini bukanlah waktu yang tepat. "Kalau mau dilanjutkan sebenarnya tergantung isi dari proposal yang diajukan Polri," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam rapat gabungan dengan Komisi III DPR, Kapolri telah menyampaikan konsep Densus Tipikor. Dia menjelaskan dua hal, yaitu sistem kepemimpinan yang kolektif kolegial antara kejaksaan dan kepolisian serta pembentukan kelompok kerja seperti halnya Densus 88 Antiteror dengan Satgas Terorisme.