KRICOM - Polemik wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) selesai sudah. Pemerintah memutuskan menundak pembentukan pasukan khusus usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu.
"Diputuskan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Wiranto, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi penundaan itu di antaranya struktur kelembagaan yang belum matang, persetujuan yang belum rampung antara Kejaksaan dan Polri serta masalah anggaran.
"Hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh Paripurna, kan singkat sekali waktunya," lanjutnya.
Selain itu, payung hukum yang masih sumir juga jadi penyebab pembentukan Densus Tipikor ditunda. Pasalnya, Densus Tipikor rencananya menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.
"Itu tentu butuh payung undang-undang," tambahnya.
Fokus pemerintah saat ini, lanjut Wiranto, adalah penguatan lembaga pemberantas korupsi yang telah ada yakni KPK. Dia meminta KPK memperbaiki kinerja ke depannya.
"Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan," tambah Wiranto.
Dia menegaskan wacana Densus Tipikor ini tak perlu lagi dilanjutkan. "Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini," tandasnya.
Diketahui, wacana pembentukan Densus Tipikor ini digulirkan Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Nantinya, Densus ini akan berada satu atap dengan kejaksaan dan menyatukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Meski begitu, Kejaksaan Agung dengan tegas menolak bergabung dengan Densus Tipikor.