KRICOM - Densus Tipikor yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan DPR diprediksi bakal jadi alat politik. Ha ini karena kinerja dan program Polri diawasi dan harus mendapat persetujuan DPR.
"Kejaksaan, kepolisian, kejaksaan tadi itu Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) mantan politisi agak sulit bicara independensi. Pak Kapolri proses mekanismenya akan lewat DPR, peretujuan," ujarnya Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat diskusi Perspektif Indonesia di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Sementara, kebanyakan kasus korupsi terjadi di esksekutif yang diisi oleh delegasi partai-partai politik.
"Apalagi, DPR terkesan ngotot sekali lembaga ini didirikan," tutur dia.
Oleh karena itu, ICW khawatir akan ada intervensi terhadap Densus Tipikor jika kasus yang ditangani menjerat politisi atau pendukung dari partai tertentu.
"Ketika penanganan korupsi kemudian menyentuh misalhya tanda kutip pihak-pihak yang dianggap jadi supporter, atau mendukung atau misalnya pimpinan parpol pertanyaannya apakah bisa seindependen itu?," tutur Emerson.
Emerson melanjutkan, masalah selanjutnya wacana pembentukan Densus Tipikor tidak tepat. Dia melihat, muncul wacana dibentuknya densus ini berujung pada pembubaran KPK.
Hal itu terjadi jika Kejaksaan dan Kepolisian dianggap telah bekerja baik memberantas korupsi.
"Jadi sudah mulai ada wacana kalau densus ini bagus KPK tidak perlu ada. Jadi idenya itu kayak idenya dukung densus untuk menghentikan KPK," ucapnya.