KRICOM - Pernyataan pedangdut Dewi Perssik (DP) yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian saat insiden terobos busway beberapa waktu lalu ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya tak bisa sembarangan memberikan pengawalan kepada seseorang.
"Itu ada SOP-nya, bahkan sekelas presiden harus ada izin dari Dirlantas," kata Argo kepada Kricom.id, Rabu (6/12/2017).
Argo justru mempertanyakan pernyataan DP soal pengawalan. Menurutnya, DP harus bisa memberi bukti berupa surat izin pengawalan yang didapat dari DIrlantas Polda Metro Jaya.
"Itu kan (pengawalan) sudah dibantah, mana izinnya?" tutup mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur ini.
Sebelumnya, kuasa hukum DP Maha Awan Buana menjelaskan jika kliennya sudah mendapatkan izin dari Polantas yang mengawal dengan menerobos jalur Transjakarta untuk mengantar asistennya ke RS Fatmawati.
"Jadi begini, permohonan patwal itu ada dua, satu cara tertulis, dan lisan. Sekarang secara lisan apakah boleh? Boleh. Saya sudah sampaikan ke Dirlantas (Kombes Halim Paggara), saya tidak bisa mengungkap siapa orangnya, kasihan orangnya," katanya.
DI tempat terpisah, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara membantah anggotanya telah melakukan pengawalan terhadap DP.
"Saya sudah cek tidak ada," bantah Halim.