KRICOM - Polisi telah menahan Kasdi, pelaku penginjak kandungan istrinya sendiri, Lina Rahmawati. Adapun Kasdi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, penangkapan terhadap Kasdi itu tak lepas dari peran babinkamtibmas dan babinsa setempat. Pelaku di tangkap di rumahnya, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan pada istri dan kandungannya itu karena dia cemburu. Pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain," ujar Nico Rabu (10/1/2018).
Dari penangkapan pelaku itu, tambahnya, polisi menyita satu patung kayu yang diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah.
Saat diringkus dan dibawa ke kantor polisi, pelaku langsung mengakui segala perbuatannya itu.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara," katanya.