KRICOM - Ustadz Zulkifli Muhammad Ali mengaku didampingi 40 orang pengacara dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Namun, ruang penyidik yang sempit membuat para pengacaranya bergantian mendampingi.
"Karena ruangnya sempit, terpaksa bergantian dalam melakukan pendampingan pemeriksaan," kata Ustaz Zulkifli kepada wartawan di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokasi Ustaz Zulkifli, Sulistyowati menjelaskan, selama dalam pemeriksaan dirinya dicecar sebanyak 26 pertanyaan seputar isi rekaman video ceramahnya yang viral .
"Ada 26 pertanyaan seputar identitas, aktivitas beliau, soal KTP tadi. Persoalan KTP itu dijelaskan lebih kepada berita-berita di medsos dan apa yang disampaikan ulama. Seputar itu saja yang disampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim, Polri yang melakukan patroli di dunia maya menemukan adanya tayangan video yang berdurasi dua menit berisi ujaran kebencian. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka.