KRICOM - Tersangka ujaran kebencian, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali dibebaskan untuk kembali berdakwa oleh penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. Meski berstatus tersangka, dia juga tidak dikenakan wajib lapor.
"Tidak wajib lapor. Beliau dibebaskan untuk kembali berdakwah," ujar Wakil Ketua Tim Advokasi, Sulistiyowati di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Ceramah yang dipersoalkan kepolisian, lanjutnya, adalah saat Ustaz Zulkifli ceramah di salah satu masjid kawasan Kebayoran Baru pada 2016 lalu. Ceramah itu kemudian viral di Youtube dengan judul Fitnah Duhaima.
"Di Youtube ada video judulnya 'Fitnah Duhaima' terjadi pada tahun 2016 di Masjid yang ada di Kebayoran Baru. Mungkin, ada yang memviralkannya pada tahun 2017," tutupnya.
Diketahui, Ustaz Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Akibatnya Alumni 212 asal Sumatera Barat ini dijerat Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45b Undang-Undang(UU) Nomor 19/2016 atau Pasal 16 junto Pasal 4 hurup b UU Nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.