KRICOM - Persoalan internal di tubuh Partai Hanura kian memanas. Baru-baru ini, Partai Hanura kubu Ambhara melaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Manhattan, Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/1/2018).
Dalam laporan tersebut, OSO dituding telah melakukan penggelapan dana partai sebesar Rp 200 miliar.
"Kami melaporkan Ketua Umum Partai Hanura OSO, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partisipasi partai," kata pengacara Partai Hanura kubu Hotel Ambhara, Didi Apriadi saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Dalam penjelasannya, Didi memaparkan bahwa OSO telah mengutip sejumlah uang dari para calon kepala daerah. Namun uang tersebut tidak masuk ke dana partai, melainkan ke perusahaannya, yaitu OSO Sekuritas.
"Dana partisipasi partai yang digelapkan tidak ada kaitannya dengan mahar politik," jelasnya.
Ketika ditanya atas nama siapa laporan ini dibuat, Didi menjawab, "Yang melaporkan ini adalah Wakil Bendahara Umum dan dua ketua DPP."
Dalam laporan yang tertuang di Nopol LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018, terlapor dituduh melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 421 KUHP.