KRICOM - Konflik di tubuh Partai Hanura kian hari kian meruncing. Baru-baru ini, Ketua Umum Partai Hanura kubu Hotel Manhattan, Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan tiga pengurus Partai Hanura kubu Ambhara ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum OSO, Serfarius Serbaya Manek di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPD Hanura Sumatra Selatan Ari Mularis, Wakil Ketua Umum Hanura Sudewo, dan Wasekjen Hanura Dadang Rusidana.
"Kami melaporkan mereka karena melakukan pencemaran nama baik di media online yang menyebutkan Pak Oesman Sapta Odang menggelapkan uang Rp 200 miliar," kata Manek, Senin (23/1/2018) malam.
Dia menuturkan, perbuatan ketiga terlapor telah merugikan OSO selaku Ketua Umum Partai Hanura.
"Kami meminta unyuk mempertangungjawabkan omongan mereka di mata hukum. Apakah betul yang diomongin di media itu benar. Laporan ini adalah agar ketiga orang ini bisa membuktikan tudingan tersebut, karena Pak Oesman Sapta Odang merasa sangat dirugikan," jelasnya.
Serfarius juga menegaskan, dirinya memiliki bukti ucapan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada kutipan di media online dan rekaman dalam talkshow di TV,"tutupnya.
Dalam laporan tercatat Nopol LP/412/I /2018/Ditrimsus tetanggal 22 Januari 2018 terlapor dituduh telah melanggar Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang(UU) RI Nomor 19/2016 tentang ITE.